JM.Net kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota kotamobagu melaksanakan rapat koordinas(Rakor) terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk tiga pasangan Calon Wali kota dan wakil wali kota kotamobagu pada pilkada serentak tahun 2024.
Rapat koordinsi tersebut berlansung di Aula kantor KPU kotamobagu Senin (24/9/2024) dan di hari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota kotamobagu, LO ketiga pasangan calon dan dari pihak kepolisaian polres kotamobagu.
Hal ini, di sampaikan oleh Kepala Devisi teknis peyelengara pemilu KPU kotamobagu Ifan Tandayu. menurutnya rakor ini peting dilaksankan sebap terkait dengan persiapn tehnis penyelegaraan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota pilkada serentak kotamobagu tahun 2024. ” Untuk tahapan kampanye pada pilkada serenta di atur dalam PKPU No 13 tahun 2024 dan sesuai dengan jadwal akan di mulai pada hari Rabu 25 September 2024.” ujar Tandayu.
Sehinga pada rakor yang di laksankan hari ini lanjut Tandayu, mengatur tentang kampnye pasangan calon yang di sepakati bersama Bawasl,Pihak kepolisain,dan LO pasangan calon.” Dengan menghasilkan tiga kesepakatan yakni
1. Telah disepakati spesifikasi Bahan Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi
2. Telah disepakati Jadwal Kampanye Rapat Umum
3. Telah disepakati pembatasan pengeluaran dana kampanye.” Tandas Ifan
penilis iwan:m