JM.com,Kotamobagu-Polres Kotamobagu melaksanakan kegitan penelitian terkait dengan rujukan undang Undang Nomor 2 tentang kepolisian negara Republik indonesia surat kepala kepolisian Daerah Sulawesi Utara nomor B/1806/VIII/LIT.6./2023/Ro SDM tanggal 10 Agustus 2023 tentang pemberitahuan kegiatan penelitian STIK Lemdikat polri yang di laksanakan di Aula polres Kotamobagu Rabu (23/8/2023). Dengan mengusung tema kebijakan Polri dalam upaya Evektifikasi Konsep Konsep Hukum Pidana Baru undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana Sebagai pemateri dalam penelitian tersebut Kombes Pol Dr Tagor Hutapea S.I.K Msi (sebagai ketua Tim),Kombes Pol Dr Arsal Sahban,SH S.I.K.MH,Kombes Pol Dr Tedy Supardi S.I.K, Pembina Dr Syarifudin S.sos M.si ,Pembina Tingkat 1 Dr Zulkarnaen Koto,SH.M.hum sementara untuk pihak polres di hadiri ole Waka polres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso. S.I.K.
Sementara sebagai responden polres Kotamobagu menghadirkan dari elemen yakni Tokoh masyarakat dan toko adat se kota Kotamobagu Kapolres Kotamobagu
Dalam penelitian tersebut pemateri mencari sumber sumber dari masyarakat terkait denga Relafansinya denga. KUHP yang baru dengan melakukan diskusi dan tanya jawa dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Saat diskusi berlangsung pantauwan wartawan JM.COM, Perseta sangat antusias. Menyimak materi yang di sajikan.
Wakapolres kotamobagu Kompo Arie Prakoso,S.I.K saat membacakan sambutan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Andi, S.I.K Menyampaikan selamat datang di Kotamobagu.” Untuk para pimpinan dan peserta selamat mengikuti kegiatan ini damn bagi pimpinan selamat datang di kotamobagu saya sapa dengan bahasa daerah dega nion Don Kon Kotamobagu.” Ucapnya