Propam Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kotamobagu

JM.com,KOTAMOBAGU– Kapolres Dasveri Abdi, SIK menyambut kedatangan Tim Dari Bid Propam Polda Sulut.

Kedatangan Tim tersebut dalam rangka keguatan  sosialisasi peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 terkait denga  pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri,yang akan di  laksanakan  bertempat di Aula Mapolres, Selasa (31/01/2023).

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos bersama dengan Tim yakni  Kompol Frangky Ruru S.Pd dan IPDA Maikel Sumendap.

 

Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kasie Propam Polres Kotamobagu IPDA Rahmat Dachlan SH, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan Polsek jajaran Polres Kotamobagu.

 

Dalam sambutannya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menegaskan kepada jajarannya terkait Pekap yang disahkan tahun 2022 ini, agar di ikuti dengan seksama.

“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri”, Tegas Kapolres.

 

Usai penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sulut yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru S.Pd. (Humas Polres KK)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *