Ini Isi Surat Edaran Pemkab Boltim Terkait Pelaksanaan malam Takbiran Dan Sholat Idul Fitri 1443

JM.Com,BOLTIM-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/Setda.Kab/0976/IV/2022, tentang pelaksanaan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka tersebut, menyebutkan, pelaksanaan kegiatan Takbiran dapat dilaksanakan di masjid ataupun musholla masing-masing desa dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Sementara, kegiatan Takbir untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing di Musholla lantai III Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Desa Tutuyan.

Adapun pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau musholla maupun lapangan masing-masing desa dengan jamaah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.

Sedangkan pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri Pemerintah Kabupaten dipusatkan di Lapangan Gogaluman Desa Tutuyan dengan alternatif bila kondisi cuaca hujan akan dilaksanakan di Masjid Nur-Jannah Tutuyan.

dalam surat edaran tersebut juga terkait dengan  Sholat Idul Fitri, dilaksanakan tepat waktu secara serentak pada jam 07.00 wita dengan ketentuan materi khutbah dipersingkat dan dengan bacaan ayat atau surah pendek(*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *