JurnalMongondow.Net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan hak-hak sipil korban banjir bandang di Siau tetap terlindungi.
Sebanyak 10 korban yang masih menjalani perawatan di RSUP Malalayang, Manado, menerima dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga, Senin (12/1/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulut atas arahan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Proses berlangsung di ruang perawatan RSUP Malalayang agar korban tidak perlu mengurus administrasi di tengah kondisi fisik dan psikologis yang belum pulih.
Gubernur YSK menegaskan, negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk bantuan logistik, tetapi juga kepastian administrasi.
“Identitas kependudukan adalah pintu masuk bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pemulihan ekonomi. Karena itu, kami pastikan tidak ada korban yang kehilangan haknya,” ujar YSK dalam keterangan resmi.
Kepala Dukcapil Sulut, Christodharma Sondakh menambahkan, langkah jemput bola ini dilakukan untuk menghapus hambatan birokrasi yang kerap dialami korban bencana.
“Tim Dukcapil mendatangi langsung ruang perawatan dengan membawa perangkat cetak dokumen kependudukan portable. Dokumen dicetak dan diserahkan di tempat sehingga korban tidak perlu keluar dari rumah sakit,” ujar Christodharma.(*)
Banjir bandang yang melanda Siau pada awal Januari 2026 tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam identitas administratif warga.
Di Sulawesi Utara, dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses program bantuan sosial dan layanan kesehatan. Dengan pendekatan jemput bola, Pemprov Sulut menunjukkan model penanganan bencana yang humanis dan responsif.(*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
