JurnalMongondow.Net-Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).Agenda digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN. Senin, (17 /11/ 2025).

Kegiatan ini menjadi bagian yang krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.Tujunan Penandatanganan dilakukan, untuk mengesahkan hasil Verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum
penanganan lanjutanGubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.
“ Gubernur menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Terkait dengan
Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut. melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. “ ucap Gubernur YSK dari hasil verifikasi lanjut Gubernur YSK, ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.
“ Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.Sebap Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.“ Tambahnya
Gubernur YSK berharap, dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
“ Pemprov Sulut menargetkan, Peraturan Daerah terkait RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.” Tandas ubernur YSK
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
