JurnalMongondow.Net-Operasi penertiban minuman keras tanpak ijin yang beredar di wilayah hukum kota Kotamobagu akan terus dilakukan oleh tim terpadu pemerintah kota Kotamobagu dan penegak hukum setelah beberapa hari lalu Tim terpadu berhasil mengamankan belasan ribu minuman keras tanpak ijin di beberapa toko kali ini tim akan menyasar tempat hiburan malam di wilayah kota Kotamobagu Hal tersebut di sampaikan kepala satuan pamong praja dan pemadam kebakaran (Kasat Pol-PP dan Damkar) Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat Konferensi Pers usai melakukan operasi bertempat di kantor satpol PP Kotamobagu beberapa hari lalu.
Menurutnya dengan Operasi dengan sandi Kotamobagu bersahabat tampak miras pihaknya akan rutin melakukan pemantauan serta penindakan terhadap miras.” Bukan hanya para penjual yang kita akan tindakan namun, cafe dan tempat hiburan malam yang menyediakan miras tanpak ijin seperti ini tak kan luput dari tindakan kami.” Ujar Mokoginta tegas.
Pengawasan dan pengendalian lanjut Mokoginta akan terus kami lakukan tadak berhenti sampai disini. ” Segera kita akan jadwalkan untuk turun ke cafe dan tempat hiburan malam di kota Kotamobagu. (*)
Di ketahui Dasar Hukum operasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu (Perda) Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian,pengawasan dan Pelarangan penjualan minuman beralkohol
Penulis:iwan
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
