Ringankan Beban Warga,Walikota dr Weny Gaib Kelurkan SK Penghapusan Denda Pajak Bumi Dan Bangunan

JurnalMongondow.Net-Untuk meringankan  beban bagi wajib pajak Bumi dan bangunan (PBB)   Walikota kotamobagu dr Weny Gaib telah menetapkan surat keputusan (SK) penghapusan Denda atas PBB-P2, SK bernomor 4/BPKD/ SK.WK/55 /2025 terkait dengan penjelasan bahwa diberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa Penghapusan denda Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 serta tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

Hal ini,  sepert  di sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota kotamobagu Pra Sugiarto Yunus menurutnya ini kesempatan baik bagi masyakat untuk menyelesaikan  pembayaran PBB  dengan di diterbitkannya surat keputusan ini oleh wali kota kotamobagu maka denda atas tunggakan pajak  Bumi dan Banguna di kelurahan dan Desa se kota kotamobagu tidak lagi di bayarkan.” jatuh tempo PBB adalah 30 november 2025, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan di kenakan denda namun dengan terbitnya surat keputusan ini, maka sampai dengan 31 desember 2025 ini tidak akan di kenakan denda lagi begitu juga dengan PBB yang tahun pajaknya 2024 kebawah ” Kata Pra. Senin. (15/9/2025).
Dan untuk tahun 2024  dan sebelumnya sudah tidak di kenakan denda lagi sampai 31 Desember. Sehingga itu kami sarankan untuk segera di bayarkan ” Jelas Pra
Sehingga kami berharap agar kesempatan ini,  dapat  di manfaatkan dengan baik, ” Kami berharap agar masyarakat yang belum membayar pajak PBB agar segera  di bayarkan  sebab tidak ada lagi tunggakan Denda yang selama ini menjadi halangan untuk pembayaran PBB. ” tandasnya

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur