Juranalmongondow.Net-PT smart multi finance kembali Pidanakankan debitur Lelaki inisial (SRM) (29) warga Desa Poyowa kecil kecamtan kotamobagu selatan.RSM jadi tersangka atas perbuatannya yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda 2 (dua) Merk Yamaha NMax.Peristiwa ini bermula Ketika Marche Moningka dan tim yang merupakan karyawan PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu melakukan kunjungan ke rumah Tersangka SRM untuk mengkonfirmasi angsuran yang sudah tertunggak, dan mendapat informasi jika kendaraan (Motor Yamaha NMax) yang menjadi objek pembiyaan yang merupakan objek jaminan fidusia telah dijual.Atas peristiwa tersebut, Christan A. Hutagalung selaku Branch Manager/Pimpinan Cabang PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu, membuat Laporan Polisi di Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana dengan nomor laporan LP/B/56/II/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT.Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Rupublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Fidusia atau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP.Hitler Willlyam Rompas, S.H. selaku Area Litigation Manager PT Smart Multi Finance pihaknya akan bertidak tegas dengan menumpuh jalur hukum untuk memperjungkan Hak-Hak PT Smart Multi Finance. “Menambahkan jika PT Smart Multi Finance akan bertindak tegas dengan melakukan proses hukum kepada debitur yang menjual, menggadaikan, atau mengalihkan dalam bentuk apapun kendaraan yang merupakan objek pembiayaan. Ini sudah kesekian kalinya kami memproses pidana terhadap debitur-debitur yang tidak bertanggung jawab.” Ujar Rompas. Senin 15/9/2025 dalam Rilis yang diterimah Tim redaksi JM.Net.
Tindakan tegas ini lanjut Rompas, tidak hanya berlaku pada kendraan roda empat tetapi roda dua pun apa bilah melanggar dari ketentuan maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
“.Perlu dipertegas bahwa kami akan proses bukan hanya debitur yang mengalihkan kendaraan Mobil, tetapi yang mengalihkan kendaraan motor sekalipun akan kami proses hukum.” Tegas Rompas
Iapun menjelasknan saat ini laporan pihak PT Smart Multi Finance saat ini terus berproses.
“ Saat ini Laporan Polisi atas Tersangka SRM berkas perkarnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Sehingga kami berharap Tersangka dapat segera disidangkan.Jika persidangan perkara pidana dari Tersangka (SRM) telah selesai, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan perdata. Karena tidak menghilangkan hak dari PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu untuk menuntut Ganti rugi terhadap Tersangka (SRM), ujar Frayen Talumantak selaku Area Collection Manager PT Smart Multi Finance. “ jelasnya.Terpisah Christian A. Hutagalung selaku Pimpinan Cabang PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobgu menghimbau dengan peristiwa ini dapat juga menjadi perhatian bagi debitur lainnya, “ Tentunya kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua terutama para debitur Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran bisa diinformasikan ke Kantor untuk mencari solusi bersama, bukan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan kendaraan. Yang merupakan objek pembiayaan. “ ibuhnya
Kasat Reskri Polres kotamobagu IPTU Ahmad Waafi saat di konfiramsi terklait dengan kasus ini mengatakan benar ada laporan itu dan saat ini kasusnya suda masuk tahap dua. ” Kasus itu tetap akan berlanjut dan saat ini suda masuk apada tahap dua kami akan limpahkan ke kejaksaan. ” Tandasnya (*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
