Berkunjung Ke BPN Sulut,Wabup Argo Pastikan HGU Di Wilayah Boltim

JM.Net, Boltim-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, (24/4/ 2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Kabupaten Boltim.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Boltim, Moh. Ikhsan Pangalima, S.Pi., M.A.P, serta Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, beserta sejumlah anggota DPRD (Komisi I dan Komisi III) Kabupaten Boltim antara lain, Rahman Salehe, Wilken Rareho, SH, Revy R. Lengkong, Lucia K. Mokoginta, A.md.Kep., dan Meykin Modeong.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Sulut ini membahas secara mendalam mengenai kejelasan status lahan HGU yang dinilai penting untuk mendukung perencanaan tata ruang, kepastian hukum pertanahan, serta kelancaran berbagai program dalam pembangunan daerah.

Wakil Bupati Argo Sumaiku menyampaikan bahwa, terkait HGU yang ada di Boltim ini ada 4 (empat) Antara lain : lahan HGU milik PT. Ranomut di Desa Tutuyan, lahan HGU milik Karya Cemerlang di Desa Togid, Lahan HGU Lonsiou di Desa Motongkad , dan Lahan HGU Kobandian Tapak Beken di Desa Kotabunan. dan yang sudah mengurus perpanjangan izin itu baru satu HGU yaitu PT. Ranomut yang ada di Tutuyan.

Hasil konsultasi ini, selanjutnya kami (saya dan Pak Bupati) akan membuat gugus tugas reforma agraria yang langsung dipimpin oleh Bupati, guna menginventarisir permasalahan tanah yang ada di Boltim.
Sementara itu, wabup Argo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Boltim sangat berkepentingan untuk mendapatkan kejelasan status lahan demi menjamin kepastian hukum atas pengelolaan tanah agar dalam menunjang program pemerintah pusat dan daerah, khususnya program 3 juta rumah bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.

“Kami ingin memastikan agar pengelolaan lahan HGU di Boltim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya preventif saya dan Pak Bupati Oskar, untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Wabup Argo.

Sementara itu, Ketua DPRD Samsudin Dama menyampaikan, DPRD meminta kepada pihak BPN agar pemegang HGU jangan menelantarkan tanah yang pihak Perusahaan sewa.
Penting dilakukan evaluasi kepada pengelolah HGU yang tidak lagi aktif dalam menggarap lahan, agar pemanfaatannya bisa di kelolah oleh masyarakat dan menunjang pembangunan Pemerintah Daerah.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Boltim akan terus mengawal isu-isu strategis seperti ini demi kepentingan masyarakat luas.

Diharapkan, hasil konsultasi ini menjadi titik awal yang konstruktif dalam penataan aset dan lahan yang ada di Kabupaten Boltim, sehingga dapat mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan juga sinkronisasi antara Program Nasional 3 juta rumah dan Pembangunan RTLH yang ada di Boltim.(Wiki)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur