JurnalMongondow.Net-Draf keputusan Gubernur (Kepgub) Sulawesi Utara sudah ditanda tangani olehGubernur Sulawesi Utara. Mayjen Yulius Selvanus,SE
Keputusan gubernur Sulawesi Utara tersebut terkait dengan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulawesi Utara tahun 2026
Hal ini dilakukan Gubernur untuk menjawab keluh kesah masyarakat Sulawesi Utara terkait dengan informasi yang santer belakangan ini adanya kenaikan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan.
Hal tersebut langsung di tidak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Pur) Yulius Selvanus dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur ( Pergub) yang suda di tandatangani beberapa jam lalu.
Usai melaksanakan penandatangan kepGub tersebut,Gubernur YSK mengatakan dengan nada tegas ” Tidak ada kenaikan pajak kita Pro rakyat” ucap Gubernur YSK.
yang di lansir dari akun Facebook sulut viral kawanua. Hal ini sontak mendapat tanggapan dari berbagi pihak termasuk Netizen
Cuitan Rasa sukur yang mendalam tertulis dalam ruang komentar dan ruang publik media sosial
Pada akun Facebooknya Gubernur YSK menuliskan,Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting sebagai berikut
Pertama, Keringanan Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
Kedua. Bebas Pajak Progresif – Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan ba masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
Tiga.Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua.” ucap Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Pur) Yulius Selvanus,SE.
07 Januari 2025.
#YuliusSelvanus #KolaborasiSulutMaju
“
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
