” Kabar Gembira” Gubernur YSK Tetapkan UMP Sulut 2026 Naik Hingga Empat Juta

JurnalMongondow.Net– Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus  menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026.

Hal ini berdasarakan keterangan Gubenur  YSK lewat  jumpa pers  yang di  laksankan diWisma Negara Bumi Beringin Manado  Sabtu (20/12/2025).

Penetapan upah minimum tersebut, merupakan  sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember setiap tahun.

Hal ini juga di perkuat dengan Surat  Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan  sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut naik Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.775.425. Perhitungan dilakukan dengan nilai Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.

Sementara  untuk  UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696 atau naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.869.811.

Terkait dengan kenaikan itu, Gubernur Yulius selvanus  menjelaskan, UMSP berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau Air panas, dan udara dingin juga termasuk dalam kategori tersebut.

“ UMSP ini, khusus untuk sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Yulius.

Gubernur YSK menegaskan, UMP dan UMSP diperuntukkan bagi para  pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk itu, ia meminta seluruh pengusaha agar mematuhi keputusan tersebut.

“ Saya mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk melaksanakan UMP dan UMSP tahun 2026 sesuai aturan,” tegasnya.

Gubernur Yulius berharap kenaikan upah ini, dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tanpa mengganggu iklim usaha di daerah.

“ Kondisi  Ekonomi kita, masuk pada  10 besar nasional. Saya optimistis kebijakan ini tidak akan memberatkan dunia usaha.” ujarnya.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026  lanjut Gubernur YSK, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Di akhir pernyataannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas daerah.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban  untuk daerah  Sulawesi Utara  yang sama sama kita cintai ini, untuk tetap kondusif dan terus berkembang,” Tandasnya (*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur