Jurnal Mongondow.Net-Pekerjaan pembuatan Alun alun Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon kecamatan Kotamobagu Timur, hari ini di laksanakan Provisional Hand Over PHO (Serah Terima Sementara).
Pelaksanaan PHO tersebut menandakan pekerjaan itu telah selesai 100 Persen Fisik.
Hal tersebut di benarkan oleh kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Claudy Mokodongan, ST.MT mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan dari pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana untuk di lakukan PHO. ” Kami telah menerima surat permohonan PHO oleh CV Multi Perkasa Indoteknik sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, untuk di lakukan PHO sehingga hari ini Tim PHO Dinas PUPR langsung menindak lanjuti dengan hari ini di lakukan PHO.” ujar Mokodongan. Jum,at (26/12/2025).
Tentunya lanjut Mokodongan dari hasil PHO sesuai dengan apa yang suda di sepakati bersama lewat kontrak kerja baik mutu, kwalitas dan waktu pekerjaan.” Itu yang kita harapkan dari semua pekerjaan yang mengunakan uang negara di tahun anggaran 2025 ini.Sebal di berbagai kesempatan Bapak Walikota dr Weny Gaib, Selalu memberikan Arahan serta mengingatkan kepada kami untuk lakukan pengawas ketat setiap pekerjaan, tujuannya agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, serta peningkatan pembangunan di kota Kotamobagu.” Jelas Mokodongan.
Masih Mokodongan menyampaikan di awal tahun anggaran nanti, semua pekerjaan akan di periksa oleh Allah badan pemeriksa keuangan negara (BPK) baik pengelolaan keuangannya, mutu tehnik pekerjaan hingga kwalitas pekerjaan dan bahan yang di gunakan apakah sesuai dengan kontrak kerja atau tidak.” Sehingga itu, semua pihak kontraktor wajib mematuhi aturan yang ada di dalam kontrak kerja, baik teknisnya maupun kwalitas bahan yang di gunakan dalam pekerjaan.Jangan sampai hasil audit BPK di temukan Hal-hal yang tidak sesuai pada gilirannya kita semua yang repot terutama pihak ketiga.” Tegas Mokodongan
Di ketahui pekerjaan alun alun Paloko-kinalang menelan anggaran sebesar Satu Milyar Lima ratus juta (1.500.000.000) bersumber dari Dana Anggaran pendapatan belanja Daerah ( APBD) Tahun 2025
dengan masa waktu pelaksanaan Selama Seratus enam puluh hari kalender kerja (160 HK).
Penulis: Iwan m
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
