Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Hibah Kapal Perikanan Hasil Rampasan Negara

Jurnal Mongondow.Net-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara. Serah terima berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari sinergi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyerahan kapal ini menandai perubahan pendekatan penegakan hukum di sektor kelautan, dari sebelumnya memusnahkan barang bukti menjadi mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan bagi kepentingan masyarakat. Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang masih layak kini diarahkan untuk mendukung aktivitas nelayan dan meningkatkan ekonomi daerah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini mengedepankan asas manfaat. Menurutnya, pemanfaatan kapal rampasan jauh lebih berdampak dibandingkan pemusnahan.

Dulu kapal ditenggelamkan, sekarang kita manfaatkan. Dampaknya langsung dirasakan nelayan dan memberi nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Pung juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi yang terbangun, sekaligus menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menambahkan, tidak semua institusi mampu mengelola kapal rampasan, sehingga penyerahan dilakukan kepada pihak yang dinilai siap memanfaatkan dan merawatnya dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak. Ia berharap aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengapresiasi gerak cepat koordinasi lintas lembaga hingga hibah kapal dapat segera terealisasi. Ia menyebut komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, dan Kejaksaan berjalan efektif.

” Begitu ada informasi dari Bitung, langsung ditindaklanjuti. Hari ini dua kapal sudah kami terima,” kata YSK.

Gubernur juga menyatakan Pemprov Sulut akan mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

YSK menyoroti besarnya potensi kelautan Sulut yang selama ini belum tergarap optimal.

“Wilayah kita 77 persen laut, tapi kontribusinya ke pendapatan daerah masih minim. Ini harus diubah agar laut benar-benar menjadi sumber kesejahteraan nelayan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui pemanfaatan aset rampasan.

“Barang rampasan harus dijaga nilai ekonominya agar tidak menjadi rongsokan. Bisa dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara,” jelasnya. (*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur