JuranalMongondow.Net.kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga berhasil mengamankan uang rakyat ratusan juta rupiah ini bukti komitmen kuat untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Lembaga Anti rasua tersebut, menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp193.618.046 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu empat puluh enam rupiah) terkait kasus dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mogoyungung 1, Kecamatan Dumoga Timur, bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020–2021.
Penyerahan uang pengembalian tersebut dilaksanakan di kantor Cabjari Dumoga. Senin,(3/11/2025).
Selanjutnya Dana tersebut, dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di ketahui Kasus ini, berawal dari hasil laporan masyarakat Desa Mogoyungung 1 mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa pada periode anggaran tersebut 2020-2021
dari hasil Laporan itu kemudian pasukan baju cokelat ini langsung bergerak hingga berhasil menyelamatkan uang negara tersebut atas pengembalian sebagian kerugian keuangan negara pada kasus dugaan penyalahgunaan Dana desa tersebut.
Kacabjari Dumoga Prima Poluakan, S.H.,M.H menyebut langkah ini sebagai bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran Desa dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi
“Pengembalian uang ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana desa,” ujar Prima.
“Upaya penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai langkah positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum serta mendorong pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan desa,” tandasnya(.*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
