Alamri Matiala Apresiasi Kepada Gubernur YSK Percepat Penerbitan IPR:Harapan Baru, Untuk Masyarakat Penambang BMR

jurnal Mongondow.Net-Angin segar kembali berembus bagi para penambang tradisional di Sulawesi Utara.

Anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem, Alamri Matiala, angkat suara memberi apresiasi atas langkah progresif Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus   yang akan segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Alamri, rencana tersebut merupakan jawaban nyata atas kerinduan panjang masyarakat penambang, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang bertahun-tahun berjuang mencari nafkah di tengah keterbatasan legalitas.

“ Rasa sukur yang mendalam kepada bapak Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Punr) Yulius Selvanus bagi Masyarakat penambang di Sulawesi Utara, lebih khusus di BMR, pastinya lega dan senang setelah mengetahui IPR akan segera diterbitkan Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Saptu (22/11/2025).

Legalisasi IPR melalui skema  koperasi  lanjut Matiala, akan membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut akan menekan konflik di lapangan yang selama ini sering muncul akibat status tambang tidak memiliki legalitas formal

“Langkah konkret Gubernur YSK patut kita dukung bersama. Dengan legalnya wilayah pertambangan, masyarakat penambang tradisional akan lebih aman beraktivitas, dan ekonomi lokal dapat terdongkrak signifikan,” terangnya. .

Sebelumnya, Gubernur YSK mengumumkan rencana percepatan penerbitan IPR saat menutup Pameran Karya Unggulan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025, di Manado Town Square I, pada Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan pemerintah akan memberikan legalitas kepada koperasi-koperasi penambang yang jumlahnya mencapai ribuan.

“ Kalau sudah ada IPR, semua penambang pasti nyaman untuk mencari rejeki namun, harus dengan teknologi sederhana tetapi tepat sasaran serta memperhatikan lingkungan ” tegas YSK di hadapan peserta expo.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai terobosan besar, sekaligus harapan baru untuk penataaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Dengan hadirnya IPR berbasis koperasi yang memiliki legalitas, penambang  tradisional tak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan berkelanjutan. (*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur