Tiga Pemilik Cafe Dimintai Keterangan

 JurnalMongondow.Net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025, terkait dugaan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan keberadaan pengunjung di bawah umur di beberapa cafe.Sebagai langkah awal, tiga pemilik cafe telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketiga cafe yang menjadi objek klarifikasi tersebut adalah Café Blacklist, milik UYN alias Der. Café Classic, milik MK alias Mer dan Café Agnes, milik SWD alias War.Proses pemanggilan dilakukan pada Kamis, di mana seluruh pemilik hadir untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas usaha mereka, termasuk temuan yang muncul saat razia.Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa tahap ini masih berupa pengumpulan data awal dan belum memasuki penyidikan.

“Kami memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika data yang mereka sampaikan sesuai dengan hasil temuan di lapangan, maka akan menjadi bahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Sahaya.

Ia juga menyebutkan bahwa klarifikasi ini mencakup pengecekan terhadap beberapa poin, seperti keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, operasional cafe yang melewati batas waktu, serta pengunjung di bawah umur yang ditemukan saat razia.

Sahaya menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya terkait izin operasional dan perlindungan masyarakat, termasuk anak-anak, dari potensi dampak negatif.(*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur