JurnalMongondow.Net-Untuk meringankan beban bagi wajib pajak Bumi dan bangunan (PBB) Walikota kotamobagu dr Weny Gaib telah menetapkan surat keputusan (SK) penghapusan Denda atas PBB-P2, SK bernomor 4/BPKD/ SK.WK/55 /2025 terkait dengan penjelasan bahwa diberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa Penghapusan denda Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 serta tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Hal ini, sepert di sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota kotamobagu Pra Sugiarto Yunus menurutnya ini kesempatan baik bagi masyakat untuk menyelesaikan pembayaran PBB dengan di diterbitkannya surat keputusan ini oleh wali kota kotamobagu maka denda atas tunggakan pajak Bumi dan Banguna di kelurahan dan Desa se kota kotamobagu tidak lagi di bayarkan.” jatuh tempo PBB adalah 30 november 2025, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan di kenakan denda namun dengan terbitnya surat keputusan ini, maka sampai dengan 31 desember 2025 ini tidak akan di kenakan denda lagi begitu juga dengan PBB yang tahun pajaknya 2024 kebawah ” Kata Pra. Senin. (15/9/2025).
Dan untuk tahun 2024 dan sebelumnya sudah tidak di kenakan denda lagi sampai 31 Desember. Sehingga itu kami sarankan untuk segera di bayarkan ” Jelas Pra
Sehingga kami berharap agar kesempatan ini, dapat di manfaatkan dengan baik, ” Kami berharap agar masyarakat yang belum membayar pajak PBB agar segera di bayarkan sebab tidak ada lagi tunggakan Denda yang selama ini menjadi halangan untuk pembayaran PBB. ” tandasnya
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
