Jurnal Mongondow.Net– Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kotamobagu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Di bawah kepemimpinan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan obat terlarang yang melibatkan tersangka dari luar daerah, serta menyita barang bukti berupa sabu dan obat keras. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Kotamobagu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23) asal Sulawesi Tengah yang kedapatan membawa 25 paket kecil sabu seberat ± 25 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kantong celana dan dibungkus menggunakan kertas tisu yang dililit lakban hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu dari Palu ke Minahasa Selatan dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
Pengungkapan selanjutnya terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di Pangkalan Taksi Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dua pria asal Sulteng, yakni HI (31) dan MK (36), diamankan setelah diketahui menyimpan sabu di atap kios bensin eceran. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 2 gram ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari Kayumalue dan akan menerima bayaran sebesar Rp10 juta setelah transaksi berhasil dilakukan.
Sementara itu, kasus ketiga menyangkut peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil diungkap pada Sabtu, 29 Juni 2025. Seorang pria berinisial AK (25) ditangkap di Kelurahan Kotamobagu Barat karena kedapatan membawa 43 butir obat keras tanpa izin edar. Tersangka mengaku telah menjual obat tersebut secara ilegal sejak Maret 2025 dengan harga Rp25 ribu per butir. AK merupakan target lama yang telah lama dipantau aktivitasnya oleh tim Satreskoba.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH dalam keterangan Press Conference nyaa menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya terhadap kinerja Satreskoba. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkoba, apalagi di momentum Hari Bhayangkara ke-79. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ini komitmen Polri untuk menjaga generasi bangsa” tegasnya.
Menariknya, dari ketiga kasus tersebut, mayoritas barang bukti sabu diketahui berasal dari wilayah Desa Kayumalue, Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Wilayah ini diduga menjadi pusat peredaran dan pengiriman sabu ke berbagai daerah di Sulawesi, termasuk Kotamobagu. Satres narkoba Polres Kotamobagu telah menjadikan jalur-jalur dari wilayah tersebut sebagai fokus penyelidikan dan pemantauan intensif.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kotamobagu senantiasa hadir dan bekerja nyata demi keamanan masyarakat. Dalam semangat Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini menjadi kado istimewa sekaligus pengingat bahwa tugas Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.(R1/hmspol)