JM Net,Boltim-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP Umum) bersama Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas PMD, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Camat Nuangan, Camat Motongkad, Sangadi dan Ketua BPD se kecamatan Nuangan dan Motongkad. RPD ini membahas terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan BPD. Rabu (15/4/205)
Ketua Komisi I, Wilken Rareho, SH menjelaskan agenda RDP ini adalah agenda Komisi I, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sekaligus agenda bersama BPD, karena ada informasi yang kami dapat ada agenda pergantian Perangkat Desa dan BPD. RPD hari ini itu di agendakan untuk dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Motongkad dan Kecamatan Nuangan. Kami membagi karena rencananya RPD ini akan di laksanakan untuk 7 Kecamatan. Karena keterbatasan tempat jadi di bagi tiap kecamatan. Besok agenda untuk kecamatan Mooat. Selanjutnya kecamatan lain.
Seletah melakukan RDP ini, kami selaku Komisi I, akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel terkait tindak lanjut dari RDP ini. Apakah proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah sesuai prosedur/regulasi atau tidak.
Wilken menambahkan, terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditetapkan sejak bulan April Tahun 2022, Dinas PMD dan Camat selaku perangkat teknis, mesti lebih berperan dalam memberikan sosialisasi terkait dengan Perda nomor 2 tahun 2022 ini. Karena ketika melakukan pergantian dan pengangkatan, Sangadi wajib berkoordinasi dengan Camat dan mendapat rekomendasi dari Camat. Tutup Wilken saat di wawancara
Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama saat di wawancara wartawan jurnal Mongondow.Net menyampaikan, agenda RDP berdasarkan surat masuk dari desa-desa dan laporan ke komisi I, bahwa mekanisme pergantian tidak sesuai dengan aturan berdasarkan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah yang sudah di tetapkan antara DPRD dengan Eksekutif. Itulah kenapa kami memanggil, sebagimana tugas dan fungsi pengawasan kami, untuk mengundang kepada stakholder terkait, untuk bisa memberikan penjelasan agar kita selaku DPRD mendapat informasi apa benar yang dilaporkan oleh masyarakat atau tidak. Tapi selama yang dilakukan pemerintah desa sudah sesuai aturan, apa yang mesti di persoalkan. mekanisme terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu memang menjadi kewenangan Sangadi/Kepala Desa tapi jangan sewenang-wenang. harus patuh dan berpedoman pada aturan yang berlaku, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Agenda RDP berjalan aman dan lancar, dengan suasana yang harmonis. Dari komisi satu di hadiri oleh 5 anggota dewan, yaitu Wilken Rareho, SH selaku Ketua Komisi I, Abdul Kader Bahcmid selaku Wakil Ketua Komisi I, Diky Daumpung selaku Sekretaris Komisi dan Tony Sumaiku juga Toni Olola selaku anggota Komisi I.
Secara bergantian, Sangadi, Camat, Kadis PMD dan Asisten I, memberikan penjelasan sebagaimana yang dipertanyakan oleh Komisi I, sesuai dengan kondisi yang terjadi ditiap desa masing-masing.
hadir saat membuka agenda RDP yaitu 3 Pimpinan DPRD yaitu Samsudin Dama selaku Ketua Dewan, Kevin Sumendap Wakil Ketua I, dan Medy Lensun, ST selaku Wakil Ketua II. Dan beberapa Anggota DPRD yang ikut mengikuti agenda RDP ini, termasuk Rahman Salehe, Rici Hajiali, Meykin Modeong, Alamri Matiala, dan Sadikin Mamonto.
Serta Sekretariat Dewan, (Wiki)