Aktivitas Tambang Galian C Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

JM.Net-KOTAMOBAGU – Aktivitas tambang galian C yang berada di sungai Moayat desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan dikeluhkan warga. Pasalnya, kegiatan galian C yang mengunakan alat berat jenis excavator berpotensi menyebabkan ambruknya bendungan induk sungai Moayat.

Bahkan, kegiatan tambang galian C yang di duga dilakukan secara ilegal membawa dampak buruk bagi area persawahan yang berada di Kotamobagu Selatan.

Keberadaan alat berat tersebut, membuat warga meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas pengusaha yang melakukan pengerukan batu, kerikil dan pasir yang di perjualbelikan di sungai Moayat Poyowa Besar.

“Bendungan induk Sungai Maayat di Desa Poyowa Besar Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu yang mengairi ribuan hekto are persawahan di Kotamobagu selatan dan sekitarnya terancam patah gegara adanya penambang galian C tanpa izin,” kata salah satu warga Poyowa Besar Satu Mal Saja melalui cuitan di media sosial yakni Facebook.

Menurutnya, aktivitas galian C yang berada di sungai Moayat sudah pada titik kritis dan memperihatinkan. Sehingga pelaku galian C harus ditindak tegas melalui proses hukum.

“Kalau bendungan induk Moayat rusak atau jebol saya mengajak kawan petani untuk melakukan gugatan Clas Action di pengadilan,” tegas Mal yang merupakan lowyer ini. Minggu (6/4/2025)

Sebab kata dia, hakekatnya sungai di kuasai oleh negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Hal ini jelas tertuang pasal 3 PP nomor 35 tahun 1991. Pun, pasal 7ayat (2) pengambilan manfaat dari aliran sungai harus tetap mengutamakan perlindungan dari aliran sungai itu sendiri supaya tidak berdampak kerusakan.

“Aktivitas galian C di sungai maayat setidaknya sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 35/1991 tentang Sungai serta peraturan lainnya sehingga patut di tuntut secara hukum,” bebernya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Bolmong Raya Halil Domu yang merupakan warga Poyowa Besar angkat bicara terkait perihal tersebut. Menurut bekas kepala Kanwil Kemenag Sulut ini, aktivitas galian C yang berada di sungai Moayat harus dihentikan. Karena jika hal ini terus dilakukan akan berdampak dan beresiko besar terhadap bendungan induk Moayat.

“Pemerintah segera turun kelapangan dan segera menghentikan serta melarang oknum yang sudah cukup lama menggali batu, pasir dan krikil di sungai Moayat dan sekaligus memicu jatuhnya bendungan irigasi Maayat,” kata HD sapaannya.

Lanjut HD menambahkan, keluhan terhadap aktivitas tambang galian C akan disampaikan kepada Kapolda dan Kapolres, yang saat ini bersama rakyat petani menyukseskan swasembada pangan.

“Jika bendungan jatuh, jangan harap petani yang terkena dampak akan dapat berkontribusi terhadap program tersebut. Sehingga itu, kami meminta kepada pemerintah dan pihak kepolisian untuk dapat menghentikan aktivitas galian C di sungai Moayat,” tegasnya.

Selain itu, petani yang berada di wilayah bantaran sungai merasa sangat terganggu dengan adanya aktivitas galian C menggunakan alat berat. Para petani mengaku sangat khawatir jika bendungan Moayat jebol. Sebab, hal ini akan menyebabkan bencana besar seperti banjir yang berdampak pada area persawahan.

“Jika melihat kondisi bendungan juga memperihatinkan. Area penyangga bagian bawah bendungan sudah kosong. Dibagian samping sebagai penahan juga sudah ambruk. Tentu hal ini sangat bahaya, jika ada pengerukan material di aliran sungai. Takutnya bendungan akan jebol,” ucap salah satu petani ini.

Dia menambahkan, hampir seluruh petani diperkebunan sini adalah penggarap padi. Ada juga petani jagung, kelapa dan usaha peternakan.

Pun, informasi yang berhasil di dapat bahwa oknum pengusaha yang melakukan aktivitas galian C di sungai Moayat adalah Anwar alias AG. Oleh warga setempat menyebutnya Papa Asis.

“Yah, galian C itu milik Papa Asis. Pakai alat excavator dan sudah lama beroperasi,” ungkap salah satu petani yang meminta namanya enggan di publish. Sembari menambahkan, setiap hari ada antrian dump truk untuk mengambil material.

Sementara itu, pemerintah Kotamobagu melalui instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan tutup mata. Dikonfirmasi melalui via celuler plt Kepala Dinas DLH Refli Mokoginta tidak ada respon. Meski demikian akan ditindaklanjuti pada pemberitaan selanjutnya.

Kendati demikian, aktivitas Galian C di sungai Moayat Poyowa Besar rupanya sudah sampai ke telinga Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH. Bekas Kasubdit tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut ini langsung tancap gas.

“Akan ditindaklanjuti giat penambangan galian C oleh Polsek Kotamobagu,” singkatnya.(Cip)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur