Exif_JPEG_420

Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyalagunaan Dana Hibah PT JRBM

JM.Net,HUKRIM– Setelah sekian lama  tahapan penyidikan kasus penyala gunaan dana  Corporate Social Responsibility  (CSR) PT . JRBM oleh kepala Desa bakan kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow Polres kotamobagu melaksanakan Confrensi Pers  penetapan tersangka bertempat di Mapolres Kotamobagu Senin (6/1/2024)

Dalam penyampaiannya Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K mengatakan malam ini polres Kotamobagu akan melaksanakan persrilis terkait penyala gunaan bantuan Dana  CSR dari PT JRBM kepada  pemerintah Desa Bakan untuk  pembuatan saluran Drainase  pada tahun 2023.” Dengan modus lewat proposal pemerintah desa Bakan mengajukan anggaran sebesar 9 Miliar untuk pembuatan saluran persawahan Drainase  kepada PT JRBM dan di setujui dengan cara pembayaran bertahap ” ujar Irwanto

Selanjutnya pembuatan drainase tersebut, lanjut Kapolres di kerjakan oleh perusahaan konstruksi CV Arta Prima  ” Namun itu tidak sesuai dengan tata kelola keuangan  pemerintahan desa  dan tidak di kelola  melalui APBDES  sehingga  ada tiga Undang – yang di langgar  yakini UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,UUD nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang peraturan pengelolaan keuangan desa. ” Ujar Kapolres Kotamobagu

Sehingga pada hari ini kita tetapkan tersangka dalam kasus ini ada  Yakni Oknum kepala Desa Bakan aktif HM dan CK.” Dalam kasus ini negara di rugikan sebesar 6 Miliyar lebih. Dan hari ini suda di lakukan penahanan terhadap Duan tersangka.” Tandas Kapolres.

Penulis: Iwa. M

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur