JM.Net,HUKRIM– Setelah sekian lama tahapan penyidikan kasus penyala gunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT . JRBM oleh kepala Desa bakan kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow Polres kotamobagu melaksanakan Confrensi Pers penetapan tersangka bertempat di Mapolres Kotamobagu Senin (6/1/2024)
Dalam penyampaiannya Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K mengatakan malam ini polres Kotamobagu akan melaksanakan persrilis terkait penyala gunaan bantuan Dana CSR dari PT JRBM kepada pemerintah Desa Bakan untuk pembuatan saluran Drainase pada tahun 2023.” Dengan modus lewat proposal pemerintah desa Bakan mengajukan anggaran sebesar 9 Miliar untuk pembuatan saluran persawahan Drainase kepada PT JRBM dan di setujui dengan cara pembayaran bertahap ” ujar Irwanto
Selanjutnya pembuatan drainase tersebut, lanjut Kapolres di kerjakan oleh perusahaan konstruksi CV Arta Prima ” Namun itu tidak sesuai dengan tata kelola keuangan pemerintahan desa dan tidak di kelola melalui APBDES sehingga ada tiga Undang – yang di langgar yakini UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,UUD nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang peraturan pengelolaan keuangan desa. ” Ujar Kapolres Kotamobagu
Sehingga pada hari ini kita tetapkan tersangka dalam kasus ini ada Yakni Oknum kepala Desa Bakan aktif HM dan CK.” Dalam kasus ini negara di rugikan sebesar 6 Miliyar lebih. Dan hari ini suda di lakukan penahanan terhadap Duan tersangka.” Tandas Kapolres.
Penulis: Iwa. M