JM.Net.Hukrim-Dugaan Penganiayaan Anak di bawah umur yang terjadi Sabtu Dini hari sekitar pukul 02.00 terjadi di wilayah Hukum Polres Kota Kotamobagu
AW (16 th) Warga Kotamobagu diduga kuat di aniaya oleh GB cs di ketahui juga beralamatkan kotamobagu
Kronologi kejadiannya berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 02.00 dini korban AW sedang bersama teman temanya asik nongkrong di Lorong Kampung baru.
Tiba tiba datang sekelompok pemuda berjumlah 6 orang dengan mengendarai kendaraan roda dua berboncengan yang di ketahui BG cs langsung menyerang korban dengan memukul wajah korban dan menendang badan korban.
Akibat pukulan tersebut korban saat ini mengalami sakit di bagian kepala dan perut.
Tak terima anaknya di perlakukan seperti itu, Ibu korban Dewi Nyariasi melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polres Kotamobagu dengan Nomor STTLP/B/267/VII/2024/SPKT/Polres Kota Kotamobagu/Polda Sulut.
Ibu korban berharap agar Polres Kotamobagu dapat menindak tegas pelaku sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku
Hingga berita ini di turunkan upaya konfirmasi Reskrim polres Kotamobagu sedang di lakukan (*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
