JM,com, HUKRIM-Kejaksaan Ngeriegeri Tim JPU Kotamobagu menerimah tersangka dan barang bukti tahap Dua dari Tim Penyidik Polres Bolaang Mongondow Timur tersangka AM alias Anita Mamomto . Penyerahan tersebut di terima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Prima Poluakan,SH. Di Ketahui AN alis Anita Mamonto adalah tersangka kasus pembuhan Anak di bawa umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 339 Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 tetang perlindungan Anak. Hal ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Prima Poluakan,SH Kejaksan Negeri Kotamobagu saat di wawancarai awak Media usai penyerahan tahap dua tersangak Anita Mamoto, ” Hari ini kita menerima Tahap II dari kasus pembunuhan anak di bawa umur di Kabupaten Bolaang mongondow timur tersangaka AM (Anita mamoto) berserat dengan barang bukti yang di serahkan oleh Tim Penyidik Polres Bolaang mongondow Timur ” Ujar Poluan Kamis (16/5/2024).
Perkara ini lanjut Poluan, telah berjajan dan suda dilakukan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januuri 2024 hingga saat ini. Kemudian kedepan perkara ini akan di lajutkan persidangan Pengadian Negeri kotamobagu. ” Hari ini kami telah menerimah dan kewenagan kami menahan selama 20 hari, dan dalam jangka waktu 20 hari ini kalaupun belum selesai, kami akan mohon perpajangan, namum kami akan secepatnya melimpahkan perkara ini di Persidangan inti dari tujuan hukum itu, kita bisa mencari keadilan bagi korban dan keluarga korban dan Pasal yang di sangkankan terhadap tersangak yakni Pasal 340 Jo Pasal 339 Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 tetang perlindungan Anak dan untuk ancaman hukumannya hukuman Mati dan seumur hidup ” Tagas Poluan
Sementara itu kasat Reskri Polres Bolaang Mongondow Timur AKP Danny Tanpenawas.S,Sos Mengatakan perkara ini adalah perkara atensi,” Apa yang di lakukan oleh tersangka, tergolong sadis oleh kerna itu kami juga berterimah kasi kepada masyarakat termasuk jurnalis yang telah mengawal selama proses penyidikan yang kami lalukan. juga kepada Kasipudum kejaksaan negeri kotamobagu yang selalu membimbing kami,selama Proses penyidikan sehingga tidak ada hambatan dalam hal pasal yang direpakan ataupun metria formil yang kami terapkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Tanpenawas
Ia pun merasa bersyukur kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menerima tersangka dan barang bukti.” Kami telah berkerja selama 119 hari, dan hari ini, kita suda bisa menyerhakan ke pihak JPU untuk di lakukan Proses hukum selanjutnya” Ucap Tanpenawas,
dipun berharap untuk Proses selanjutnya dari pihak JPU untuk mengawal kasus ini .” Kami berharap kepada kasih pidum agar dapat mengawal proses ini sehingga dari keluaga korban ada rasa keadilan dan semoga juga apa yang kita lakukan ini mendapat berkah dari tuhan yang maha kuasa. ” Harapnya
penulis:Iwan M