Tersangka AM Kasus Pembunuhan Di Boltim Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

 JM,com, HUKRIM-Kejaksaan Ngeriegeri Tim  JPU  Kotamobagu menerimah  tersangka dan barang bukti tahap Dua dari Tim Penyidik  Polres Bolaang Mongondow Timur  tersangka AM alias Anita Mamomto . Penyerahan tersebut di terima  oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Prima Poluakan,SH. Di Ketahui AN alis Anita Mamonto  adalah tersangka  kasus pembuhan Anak di bawa umur  di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur  yang telah melanggar  Pasal 340 Jo Pasal  339  Pasal 338  dan Pasal 80 Ayat 3 tetang perlindungan Anak. Hal ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Prima Poluakan,SH Kejaksan Negeri Kotamobagu  saat di wawancarai awak Media usai penyerahan tahap dua  tersangak Anita Mamoto, ” Hari ini kita menerima Tahap II dari kasus pembunuhan anak di bawa umur di Kabupaten Bolaang mongondow timur  tersangaka AM (Anita mamoto) berserat dengan barang bukti yang di serahkan oleh Tim Penyidik Polres Bolaang mongondow Timur  ” Ujar Poluan Kamis (16/5/2024).

Perkara ini lanjut Poluan, telah berjajan dan suda dilakukan penahanan  oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januuri 2024 hingga saat ini.  Kemudian kedepan perkara ini akan di lajutkan persidangan Pengadian Negeri  kotamobagu. ” Hari ini kami telah menerimah dan   kewenagan kami menahan selama 20 hari, dan dalam jangka waktu 20 hari ini kalaupun belum selesai, kami akan mohon perpajangan, namum kami akan secepatnya melimpahkan  perkara ini di Persidangan inti dari tujuan hukum itu, kita bisa mencari keadilan bagi korban dan keluarga korban dan Pasal yang di sangkankan terhadap tersangak yakni Pasal 340 Jo Pasal  339  Pasal 338  dan Pasal 80 Ayat 3 tetang perlindungan Anak dan untuk ancaman hukumannya hukuman  Mati dan seumur hidup ” Tagas Poluan

Sementara itu kasat Reskri Polres Bolaang Mongondow Timur  AKP Danny Tanpenawas.S,Sos Mengatakan perkara ini adalah perkara atensi,”  Apa yang di lakukan oleh tersangka,  tergolong sadis  oleh kerna itu kami juga berterimah kasi kepada masyarakat termasuk jurnalis yang telah mengawal  selama proses penyidikan yang kami lalukan. juga kepada Kasipudum  kejaksaan negeri kotamobagu yang selalu membimbing  kami,selama Proses penyidikan sehingga tidak ada hambatan dalam hal pasal yang direpakan ataupun metria formil yang kami terapkan  dalam penanganan kasus ini,” ujar  Tanpenawas

Ia pun merasa bersyukur kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menerima tersangka dan barang bukti.” Kami telah berkerja selama 119 hari, dan hari ini, kita suda bisa menyerhakan ke pihak JPU untuk di lakukan Proses hukum  selanjutnya” Ucap Tanpenawas,

dipun berharap  untuk Proses selanjutnya dari pihak JPU untuk mengawal  kasus ini .” Kami berharap kepada kasih pidum agar dapat mengawal proses ini sehingga dari keluaga korban ada rasa keadilan dan semoga juga apa yang kita lakukan ini mendapat berkah dari tuhan yang maha kuasa. ” Harapnya

penulis:Iwan M

 

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *