Warga Keluhkan Aktifitas Penambangan Galian C Di boltim

 JM.Com, HUKRIM-Aktifitas penambangan galian C yang berada di Hulu Sungai Dopo, tepatnya diantara Desa moyongkota pinobatuan dan Desa Bangunan Luwuk, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, akhir akhir ini di keluhkan oleh warga sekitar.

Pasalnya dengan adanya aktifitas Galian C yang di kelola boleh CV Goropay Indah , dikawatirkan akan berdampak buruk bagi warga sekitar, pasalnya lokasi galian C ini selain berada di bawah kaki Gunung ambang yang masih aktif, juga diduga masuk kawasan Cagar Alam yang seharusnya dilarang agar tidak ada aktifitas izin pengambilan material berupa bebqtuan untuk dijual belikan oleh pemilik CV tersebut.

Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, dengan adanya aktifitas penambangan galian C tersebut mereka sangat berharap adanya tindakan serius dari pemerintah baik Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Timur maupun Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya Dinas terkait,hingga jajaran Kepolisian, pasalnya hingga saat ini aktifitas galian C ini terkesan hanya dibiarkan terus beroperasi.

“Kami berharap agar ada tindakan serius dari Dinas terkait maupun pihak kepolisian, pasalnya hingga kini aktifitas Galian C di hulu sungai Dopo masih terus terjadi padahal itu nyata-nyata di lokasi terlarang. Ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Warga juga menambahkan sebelumnya aliran sungai hulu Dopo ini sempat terjadi bencana banjir bandang dimana selain mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak parah, juga sempat menimbulkan korban jiwa dimana salah satu warga meninggal dunia, padahal saat itu di ketahui belum ada aktifitas Galian C di lokasi tersebut, apalagi saat ini dengan adanya aktifitas Galian C Dilokasi yang sedang beroperasi, nantinya akan mengancam keselamatan warga desa sekitar.

“Sebelumnya di sungai ini sempat dilanda bencana alam, bahkan selain berdampak pada pemukiman warga terutama di Desa Bangunan Luwuk yang rusak parah, juga mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia,” tambah warga.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim liputan dimana sebelumnya perusahan CV Goropay Indah ini sempat mengajukan permohonan izin kepada Dinas lingkungan Hidup Provinsi Sulut untuk mengambil material di Hulu sungai Dopo tersebut, namun hingga kini Dinas terkait belum mengeluarkan Izin dengan alasan bahwa lokasi Galian C berada di bawah kaki pegunungan aktif serta Kawasan Cagar Alam, ironisnya meski belum ada izin lengkap namun perusahan CV. Goropay Indah ini justruh sudah melakukan aktifitas secara ilegal.(*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *