JM.COM -Tekait dengan Pem8angunan tapal 8atas antara Ka8upaten 8olaang Mongondow Timur dengan Wilayah Kota Kotamo8agu yang hingga kini,8elum juga selesai akhinya kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PU-PRPRKPP) 8olaang mongondow Timur Haris Soematan,ST angkat 8iacara. Menurutnya hingga akhir kontrak yakni 8ulan Desem8er 2022, yang di sepakiti 8ersama antara pihak nya dan penyedai dalam hal ini kontraktor pelaksanan tidak mampu menyesaikan pekerjaan terse8ut.” Sehingga kami se8agai pihak pengguna sesuai dengan regulasi yang ada memerikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 ke depan namun di 50 hari itu melampaui tahun anggaran secara regulasi itu diperolehkan.”Kata Soemanta Senin (12/6/2023)
Dia pun menjelaskan di akhit desemer tahun 2022 perusahaan kontraktor pelaksana terseut, melakukan Termin sesuai dengan Fisik perkerjaan.” Jumlah yang di cairkan sesuai dengan Fisik Pekerjaan Se8esar 45% .“ Jelasnya.
Namun, kata Haris saat 8erjalan pekerjaan itu,di dalam pem8erian kesempatan selama 50 hari kalender kerja tidak mampu juga perusahaan ters8eut dapat menyelesaikan nya pihaknya pun me8erikan kesempatan Ke Dua kepada perusahaan ters8ut.” Kami pun melihat gelagat dari perusahaan terse8ut tidak mampu menyelesaikan sehingga kami melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan CV Mitra Marga, pada Progress Fisik 53.65 % sehingga Fisik Proyek terse8ut ada pada anggka 53.65% dan Dana yang dicairkan 8aru 45 % dari Total Anggaran pekerjaan itu, se8esar sesuai kontrak 1,2 M.”Im8unya
Di tegaskannya pada Perusahaan terse8ut suda di lakukan 8lacklist .” Dalam artian pem8ekuan Akun dari perusahaan terse8ut dia tidak lagi 8isa mengakses akun miliknya.“ Tegas Soemanta