JM.Com,Kotamobagu-Lagi lagi pelanggan perusahaan listrik negara PT PLN (Persero)Kotamobagu di buat susah.
Pasalnya sejak tanggal 22 April 2022 salah satu pelanggan yang beralamatkan kelurahan molinow kecamatan kotamobagu barat, Mustapa Samarati, tidak lagi menikmati penerang aliran listrik.Sebap oleh petugas PLN Kotamobagu mengambil langka penindakan pencabutan meter listrik
Hal ini di lakukan petugas PLN,sebap Mustapa Samarati di nilai melakukan pelanggaran pengunaan aliran listrik ilegal.
Sontak permasalahan ini mendapat reaksi keras oleh pelanggan tersebut lewat Siran persnya yang di kirim ke redaksi JM.com. dirinya menuliskan tuduhan itu,tidak benar yang tertuang dalam kronologis kejadian. Berikut yang tertulis dalam kronologis kejadian. Melalui surat ini, saya selaku kuasa korban dalam hal ini adalah anak korban, menyampaikan
kronologi terjadinya tindakan pemutusan aliran listrik dan pengenaan sanksi berupa denda dari
PT. PLN (Persero) Kotamobagu pada rumah kami di Jln. Karya Tani RT.14 RW.7 Kelurahan
Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Sejak Tahun 2010 pelapor/korban telah mengajukan permohonan pemasangan instalasi
listrik/Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Daerah sejak tahun 2010 untuk
kepentingan penerangan Jalan Umum, yang beralamat di Jalan Karya Tani RT.14 RW.7
Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pada Tanggal 22 April 2022 tiba-tiba Pihak PLN melalui Petugas Penertiban Pemakaian
Tenaga Listrik (P2TL) melakukan tindakan pemutusan arus listrik dan sekaligus mencabut kwh
meter yang terpasang pada bangunan rumah milik korban, dengan keterangan bahwa:
Penyambungan kabel lampu PJU tersambung langsung tanpa melalui kwh meter sebagaimana
kesimpulan hasil pemeriksaan yang tertera pada Berita Acara Hasil P2TL, (terlampir).
Setelah peristiwa tindakan tersebut, korban menghadap ke pihak Layanan Pengaduan PLN
(Persero) Kotamobagu, dan pihak PLN menjelaskan bahwa:
1). Kwh Meter Pelanggan dalam hal ini korban, tidak bermasalah (dalam kondisi baik);
2). Lampu PJU yang terpasang tidak melalui meter atau sambung langsung, karena sejak
2018 PJU sudah menggunakan system meterisasi (kwh meter);
3). Diberikan sanksi denda sebesar Rp. 48.139.603.- (empat puluh delapan juta seratus
tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga rupiah).
Kemudian setelah pihak korban menerima penjelasan tersebut, pihak korban kembali
menghadap pada Hari Senin, Tanggal 25 April 2022 untuk mengajukan keberatan atas Kwh
Meter Pelanggan diambil pihak PLN yag berakibat listrik padam serta sanksi yang diberikan
pihak PLN.
Pihak korban mencoba memberikan keterangan dan pengeluhan atas tindakan tersebut
sebagaimana berikut:
1). Bahwa Pemasangan Lampu PJU itu semata-mata untuk penerangan jalan
umum;bukan kepentingan pribadi. (surat keterangan lurah terlampir);
2). Kalau memang PJU sudah menggunakan system meterisasi sejak tahun 2018, kenapaPenerangan Jalan Umum (PJU) yang notabene dipasang oleh pihk PLN dengan
system meterisasi sejak tahun 2010 tidak dilakukan penertiban pada 2018?, malah justru
kwh meter korban yang disita/dicabut, padahal pihak korban sama sekali tidak melakukan
sambungan langsung arus listrik untuk kepentingan pribadi rumah korban?.
Setelah pihak korban mengajukan pengeluhan atas keberatan Kwh meter disita serta
penetapan sanksi/denda sejumlah Rp. 48.139.603.- (empat puluh delapan juta seratus tiga
puluh sembilan ribu enam ratus tiga rupiah), malah justru pihak PLN menambah lagi penetapan
sanksi/ denda menjadi sebesar Rp. 56.629.163.- (lima puluh enam juta enam ratus dua puluh
sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Kemudian selang beberapa bulan, tepatnya pada Kamis, 13 Oktober 2022 dan Selasa, 01
November 2022 kami pihak korban, kembali menghadap untuk mencoba bertanya:
“Seandainya kami memang harus dikenai denda akibat sambung langsung Penerangan Jalan
yang jelas-jelas dipasang oleh pihak PLN, maka berapa jumlah yang harus kami angsur per
bulannya?”. Pihak PLN yakni Manager Bagian Transaksi Energi Listrik; Bapak Jatnika
Gandamana bersama Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan: Ibu Veibe A.
Pateh menyampaikan bahwa: kami (pihak korban) Harus Mengaku Salah dulu, dengan
menandatangani surat pernyataan, baru akan disebutkan jumlah angsuran dendanya. Ini
berarti pihak PLN mau “memaksa” dan “menjebak” kami untuk mengaku bersalah, sementara
kami tidak melakukan pengrusakan kwh meter ataupun melakukan pencurian listrik
sebagaimana yang dituduhkan.
Untuk itu, kami pihak korban selaku pencari keadilan, kiranya ada yang dapat memberikan
bantuan hukum kepada kami pihak korban untuk mendapatkan keadilan bagi rakyat seadil-
adilnya, yang hingga saat ini kami pihak korban makin takut menghadap dan mengeluh lagi ke
pihak PLN (Persero) Kotamobagu dengan putusan denda yang mungkin akan bertambah lagi,
sementara disisi lain kami tidak pernah terbukti merusak fasilitas pemerintah (Kwh meter) untuk
kepentingan pribadi, dan sejak bulan April 2022 hingga saat ini, rumah kami gelap gulita tak
dapat menikmati layanan listrik sebagaimana mestinya.Demikian keterangan kronologi tindakan yang dilakukan pihak PLN (Persero) Kotamobagu
kepada kami. Besar harapan kami kiranya kami dapat dibantu mendapatkan keadilan seadil-
adilnya.
Hormat Kami Pelanggan,
Faisal Samarati
Kuasa Korban