JM.com,HUKRIM– Pemilik lahan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI), yang sering di sebut lokasi Tapagale, Desa Bakan, inisial S alias Sugito resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Polres Kotamobagu.
Hal ini, disampaikan oleh Kapolres Kota-Kotamobagu, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana pada awak media Senin (12/9/ 2022) Kemarin.
Kasi Humas mengatakan,berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik, maka bersangkutan S alias Sugito (Pemilik Lahan), resmi telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 1 warga (penambang) di lokasi tambang emas tapagale miliknya tersebut.
” Hasil pemeriksaan, bersangkutan nyatanya pemilik lahan, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut,” Kata Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Saat Disinggung apakah Tersangka S alias Sugito ( selaku pemilik lahan ) sudah di tahan? I Dewa menjawab, saat ini bersangkutan melarikan diri dan lagi dalam pengejaran polisi.
” Sudah turun surat perintah,dan Saat ini Polisi lagi mencari tersangka S alias Sugito, jika ditemukan, pasti ditahan.” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Polres Kotamobagu telah menetapkan 5 orang penambang sebagai tersangka atas kasus tewasnya 1 warga di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) tepatnya Perkebunan Tapagale, Desa Bakan Kecamatan Lolayan ( Red-Bolmong).
Adapun 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Disusul oknum pemilik lahan inisial S alias Sugito, yang sudah juga di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sayangnya oknum pemilik lahan inisial S alias Sugito, hingga saat ini masih bebas berkeliaran diluar.
Terinformasi Polres Kotamobagu telah keluarkan surat perintah penangkapan terhadap bersangkutan yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya