JM.com,HUKRIM-Jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu amankan pria NVT (48) warga Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag Barat, atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Penangkapan tersangka NVT dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK. Menurutnya, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/357/SPKT/RESKOTAMOBAGU/POLDA SULUT, Tanggal 3 Juni 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotamobagu saat menggelar operasi rutin di Jalan Raya Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Tersangka ditangkap Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Dimana, saat melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikendarai tersangka dari Palu Sulawesi Tengah ke Kotamobagu, anggota menemukan senjata tajam jenis pisau badik serta sebilah parang di dalam mobil,” terang Kapolres saat memimpin Press Conference, di Mako Polres setempat, Senin 6 Juni 2022.
Untuk kasus ini lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat, ancamannya penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Tersangka beserta barang bukti masing-masing, 1 bilah pisau badik, 1 bilah parang dan 1 unit mobil sudah kami amankan,” tutupnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam Press Conference, Wakapolres Kompol Afrizal Nugraha SIK, Kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK serta Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.