Polres Kotamobagu Tangkap Dua Pelaku Ilegal Mining

JURNALMONGONDOW.Com Hukrim – Polres Kotamobagu, menetapkan Dua orang diduga pemilik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai tersangka.

Dua orang berinisial SW alias Sten dan AL alias Gus ini, diduga kuat pemilik PETI di lokasi Rumagit kawasan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Bolmong.

 

Sebelum melakukan penangkapan Dua orang ini, polisi telah melakukan oleh TKP.

“ Melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi, dan saat ini pemeriksaan dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ungkap Wakapolres Kotamobagu, Kompol  Rina Frilliya SIK, saat konferensi pers di Aula Polres Kotamobagu, Selasa (12/5/2020).

Kini keduanya terancam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Diinformasikan, penangkapan SW berdasarkan laporan polisi nomor LP/244/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020. SW diamankan dikediamannya di daerah Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam penagkapan itu, SW tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk AL, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/362/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020. AL diamankan di kediamaannya di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan.

AL saat dilakukan penangkapan  juga tidak melakukan perlawanan.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap AL, polisi telah melakukan olah TKP dilokasi PETI yang sama dan memeriksa 3 orang saksi.

“ Keduanya saat ini berada diruang  tahanan,” Tukas Rini.(*)

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *