JurnalMongondow-Bolmong,Dinas Sosial Kapaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong)sejak tahun 2017 kemarin telah menerapkan aturan yang dikelaurkan oleh kementrian soasial RI terkait dengan Pengadopsian Anak asuh.
Kepala Dinas Sosial Bolmong,Drs Abdul Haris Bambela M.si,melalui Kabid Rehabilitasi soasialnya Rifai Mokodompit.mengatakan, terkait dengan aturan pengadopsian anak asuh,regualsi ini sudah kami terimah sejak tahun lalu. Namum dalam penerapan secara teknis mulai dilaksnakan pada tahun 2018 ini,dengan merujuk pada bimbingan tehnis yang kami terimah dimakasar pada beberapa minggu yang lalu.
” ini sangat penting diketahui oleh para calon pengasuh,karena sesuai dengan aturan yang kami dapat pada bimbingan teknis itu,terkait dengan bagiamana manfaat serta fungsi, dan hak pengasuh setar hakyang di asuh ” tulis Mokodompit saat dihubungi melalui whasApp pribadinya Sabtu (13/1/2018)
Diapun menambahakan untuk aturan ini, kami terus melakukan sosialisasi dan dibamtu para pendamping pekerja sosial diwilaya kerja masing masing.
“Di setiap kecamatan kita sudag punya petuagas,untuk menyampaikan kepada masyarakat terutam mereka yang rencana akan mengadopsi anak di wilya tersebut”, ucap. Rifai
Diapun berharap” kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mementuhi ketentuan yang berlaku agra di kemudian hari tidak akan menimbulkan persoalan terkait hak dan kewajiban asuh” Pungkas Mokodompit(R1)