JurnalMongondow,kotamobagu-Terhitung mulai 01 /8/ 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP), mengratiskan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan izin gangguan (HO).
Izin (H0) ini, oleh Kepala Dinas (Kadis) PM&PTSP Noval Manoppo untuk penerbitannya tidak lagi dipungut biaya
Izin gangguan atau HO per 01 Agustus untuk penerbitannya tidak dipungut biaya lagi, ini diberlakukan merujuk pada Surat edaran Menteri Dalam Negeri”, kata manappo
Dia juga menambahkan ini sangat sinergi dengan program pemerinta terkait dengan tahun 2017 ini sebagai tahun investasi untuk kota kotamobagu .ini tentunya kabar gembira bagi para pelaku usaha
“ tentunya ini sangat mendukung dengan program pemerintah kota kotamobagu bahwa di tahun 2017 ini adalah tahun ivestasi, para pelaku usaha sudah lebih mudah dan gratis untuk mendapatkan perizinan. lanjutnya hal ini untuk kotamobagu sendiri, sejak di terimah surat edaran itu, pemkot melalui ibu walikota langsung mengintruksikan untuk segerah ditindak lanjuti tutur” Noval
Saat hubungi wartawan jurnalmongondow diRung kerjanya senin (21/8/2017)(R1)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
