JurnalMongondow-kotamobagu– Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, mengimbau Seluruh Perangkat kelurahan dan desa Para Lurah dan Kepala Desa agar segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Imbauan walikota itu dalam rangka pencapaian target Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2017. Menurutnya, kotamobagu sendiri untuk tahun ini 2,8 miliar adalah target untuk itu, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak, sehingga diharapkan bisa lebih mendorong (WP) wajib pajak untuk segera mungkin membayar pajak.
Menurut walikota, indikator utama mengukur suatu daerah dalam melanjutkan pelaksanaan otonomisasi daerah, adalah tingkat kemampuan dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintah serta pembangunan daerah, sebab pendapatan dari sektor Pajak yang merupakan sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain profesionalisme aparatur pajak, kesadaran masyarakat kotamobagu dalam membayar pajak harus ditingkatkan, karena ini bentuk kepedulian atas pembangunan”, pinta walikota(R1)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
