Jurnalmongondow,kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu melaliu Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu akan melaksanakan Sosialisasi tetang Pembakuan Nama Nama Rupa Bumi sesuai UU No 39 Tahun 2008 .
Hali ini di sampaikan Anas Tungkagi ,SE selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Kotamobagu saat di temuia media jurnalmongodow di selah Pelaklsanaan Paripurna LKPJ Tahap Satu di Gedung DPR-D kotamobagu ,Selasa ( 4/4/2017) Sore tadi
Kami akan melaksanakan sosialisasi terkait Pembakuan Nama Nama Rupa Bumi sesuai Amanat UU no 39 tahun 2008. pelaksanaan ini sampai ke tingkat Kelurahan/ Desa se kota kotamobagu , termasuk penamaan jalan yang ada di kotamobagu
menurutnya penamaan nama orang pada jalan harus memepunya Nilai History/ Sejarah tidak boleh penamaan nama jalan orang/tokoh itu masih hidup atau tidak mempunyai nilai sejara , diapun mengatakan kegiatan ini akan dilakukan Pada Triwual Dua dan Triwulan Tiga Tahun ini
DI tambahkanya lagi program ini untuk Daerah yang ada di Sulawsi Utara kotamobagu yang pertama kali melksanakan dan mengakarkan dalam APBD tutur,Tungkagi mengakhiri, (R1)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
