Jurnalmongondow –Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, Tentang Komite Sekolah terkait, Penghapusan semua bentuk bentuk pungutan kepada orang tua murid.
Sebagaimana Amanat Permendikbud dimkasud, semua Komite Sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak membenarkan lagi Pihak Komite Sekolah menetapkan pungutan.
Kepala Dinas Pendidikan (kadisdiknas) Kota Kotamobagu Dra Rukmini Simbala, MAP kepada jurnalmongondow mengatakan, sejak terbitnya Permendikbud tahun 2017, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada sekolah dan komite sekolah guna penyesuaian untuk mentaati Permendikbud,selasa 18/4/2017 melalalui telpon.
“Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, pihak Komite Sekolah hanya dibenarkan menerima sumbangan dari orang tua atau pihak donasi lainya dalam bentuk sukarela dan tidak mengikat.Misalnya pungutan tiap Bulan uang Komite secara rutin dari orang tua murid, sudah tidak diperbolehkan lagi. Yang boleh adalah pihak Komite membuat Proposal kemudian mengalang sumbangan dari orang tua murid dalam bentuk Partisipasi atau bersifat sumbangan,” jelas rukmini
Diapun mengatakan” agar seluruh sekolah yang ada di kota kotamobagu untuk selalu mentaati permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut himbaunya mengakhiri. (R1)