JurnalMongondow, Kotamobagu – Walikota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (10/02) di Gedung DPRD Kotamobagu Paloko Kinalang.
Diketahui Empat Ranperda Inisiatif Dewan yang diterima Walikota, merupakan bagian dari Pembahasan Tingkat I, dari Enam Ranperda, dan dua Ranperda adalah usulan dari Exekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota memberikan ucapan selamat kepada segenap Anggota DPRD yang telah menggunakan fasilitas gedung DPRD Kotamobagu yang baru.
“Saya berharap Pemerintah Daerah dan Dewan dapat melaksanakan serta menyelesaikan tugasnya yang di percayakan masyarakat kepada kita,” ujar Walikota.
Salah satu yang dibahas dalam sidang Paripurna adalah Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Menurut Walikota, “Ranperda tersebut dianggap penting, karena yang tertuang di dalam ranperda tersebut, diaturnya tentang persyaratan menjadi perangkat serta menyakut kesejahteraan aparat.
“Semua itu untuk memperkuat penyelenggara yang ada di desa, karena merekalah unjung tombak Pemerintah di tingkat desa, demi terlaksananya pelayanan yang baik bagi rakyat,” terang Walikota nancantik Parasnya ini.
Sidang Paripurna tersebut di hadiri oleh, Sekertaris daerah Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang, SIP, para Assisten Setda Kota Kotamobagu, unsur Forkopimda dan juga para SKPD di lingkungan pemerintaha kota kotamobagu.
Paripurna itu di akhiri denga penandatanganan kesepakatan antar Pemerintah dan pimpinan Dewan terkait Ranperda tersebut. (Adve/One)